Tentang Ku

Makalah E-KTP

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

 1.2 Rumusan Masalah
Dalam menyusun makalah ini, penulis merumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan:
1.      Pengertian Pengertian Elektronik KTP
2.      Apa dan Mengapa e-KTP ?
3.      Fungsi dan Kegunaan e-KTP
4.      Proses Pembuatan e-KTP

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusun makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Supaya dapat mengetahui apa yang dimaksud e KTP
2. Untuk mengetahui peluncuran e KTP
3. Supaya dapat mengerti hambatan apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan e KTP

1.4 Metode Penulisan
Dalam menyusun makalah ini,penulis mengkaji pembahasan & browsing data dari Internet

1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dalam penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut


BAB I
Pengertian Elektronik KTP

e-KTP adalah singkatan dari KTP Elektronik, merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. Fungsi e-KTP adalah agar pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam.Dalam pelaksanaannya, penduduk hanya boleh memiliki 1 buah e-KTP saja.KTP elektronik ini berlaku untuk seumur hidup, dan anda hanya perlu 1 kali membuatnya.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  • 1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  • 2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  • 3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  • 4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
  • 5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  • 6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
KOTABUMI - Kabupaten Lampung Utara merupakan pencetus lahirnya program kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Indonesia.Hal itu diungkapkan Bupati Lampura Drs. Hi. Zainal Abidin, M.M. saat menyampaikan sambutannya dalam sosialisasi E-KTP di Gedung Pusiban kemarin.
’’Bentuknya dulu KTP bersidik jari yang bekerja sama dengan pihak polres. Saat itu sekitar tahun 2007,” ujar Zainal.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan KTP bersidik jari dilakukan dan dipusatkan di kantor Disdukcapil yang sebelumnya ada di sekretariat kabupaten. ’’Namun, pelaksanaannya malah menimbulkan banyak masalah baru. Seperti terjadi antrean panjang dan penumpukan berkas sehingga memicu terjadinya pungli. Masyarakat juga kesulitan karena harus datang ke kabupaten guna pembuatan KTP itu,” ungkap dia.
Dijelaskan, tujuan awal pembuatan KTP yakni mempermudah dan tidak menyulitkan masyarakat malah menjadi terbalik. Pembuatan KTP terkesan mahal dan lama. Untuk itu, bupati berharap dengan program E-KTP yang saat ini diluncurkan pemerintah pusat tidak memberatkan masyarakat, dan diharapkan dalam pelaksanaannya di 23 kecamatan tidak sampai menimbulkan dampak yang kurang baik.
’’Kalau untuk biaya pembuatan E-KTP sudah digratiskan melalui perda, namun biaya transportasi yang tinggi tentunya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi turunnya keinginan masyarakat untuk memiliki KTP,” jelas dia.
Meski demikian, ia yakin program E-KTP bisa sukses dilaksanakan di Lampura karena Disdukcapil pernah melaksanakan program serupa sebelumnya. Dia juga menegaskan karena sudah ada perdanya maka diharapkan kepada aparat desa atau kelurahan agar tidak lagi melakukan pungutan-pungutan tidak resmi sehingga menyulitkan masyarakat. ”Sekitar 60 persen penduduk Lampura adalah buruh dan petani, jadi kita tahu berapa penghasilan mereka. Jadi saya harapkan, tidak ada pungutan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan dan rumah tangga Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Riduan, mengatakan, tujuan pelaksanaan E-KTP yakni terbangunnya data base yang online hingga dari pemerintah desa hingga ke pemerintah pusat. Selain itu untuk menghindari terjadinya berbagai aksi yang dapat mengancam bangsa Indonesia seperti aksi terorisme internasional yang selalu berganti-ganti identitas kependudukan. ”Karenanya E-KTP yang akan kita laksanakan di 2012 ini akan dihubungkan dengan berbagai pihak seperti Polri, KPK, Imigrasi dan instansi vertikal lainnya. Sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pendataan. Misalnya jika hendak membuat SIM pemohon cukup datang dan tinggal memasukan nomor induk kependudukan dan semua data tentang pemilik KTP akan muncul dan pembuatan SIM dapat lebih mudah,” kata Ahmad Riduan.
Selain itu, database E-KTP juga dapat digunakan untuk validasi data pemilu 2014. Dia juga menjelaskan jika di dalam E-KTP terdapat tujuh lapisan yang termasuk didalamnya ada chip dan antena untuk mendeteksi lokasi pemilik KTP.


BAB II
APA dan MENGAPA E-KTP ?

Apa dan Mengapa e-KTP
Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi).Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu.Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3.Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”


BAB III
 FUNGSI dan KEGUNAAN E-KTP

Fungsi dan Kegunaan E-KTP
Ilustrasi: Target Fungsi e-KTP Jangka Panjang
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.


BAB IV
PROSES PEMBUATAN E-KTP

Proses Pembuatan e-KTP
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

4 komentar:

Unknown mengatakan...

gan izin copas ya ! bwt tugas

Unknown mengatakan...

Mohon penjelasan bagi WNI yang bekerja di LN, E-ktp pengurusan lebih lanjut , terima kasih

Unknown mengatakan...

makasih infonya , sangat bermanfaat bagi saya

Unknown mengatakan...

terima kasih .blog nya sangat bermanfaat bagi kami
My blog

Posting Komentar

 
Copyright © Ibnu Darmawan