PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan
KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat
memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data
terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut
memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu
dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk: - Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam menyusun
makalah ini, penulis merumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan:
1.
Pengertian Pengertian Elektronik KTP
2.
Apa dan Mengapa e-KTP ?
3.
Fungsi dan Kegunaan e-KTP
4.
Proses Pembuatan e-KTP
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari penyusun makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Supaya
dapat mengetahui apa yang dimaksud e KTP
2. Untuk mengetahui peluncuran e KTP
3. Supaya dapat mengerti hambatan apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan e KTP
2. Untuk mengetahui peluncuran e KTP
3. Supaya dapat mengerti hambatan apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan e KTP
1.4 Metode
Penulisan
Dalam menyusun
makalah ini,penulis mengkaji pembahasan & browsing data dari Internet
1.5
Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan dalam penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut
BAB I
Pengertian Elektronik KTP
e-KTP adalah singkatan dari KTP Elektronik, merupakan program
pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. Fungsi e-KTP adalah agar
pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam.Dalam pelaksanaannya,
penduduk hanya boleh memiliki 1 buah e-KTP saja.KTP elektronik ini berlaku
untuk seumur hidup, dan anda hanya perlu 1 kali membuatnya.
Penerapan KTP
berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26
Tahun 2009 yang berbunyi :
- 1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
- 2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
- 3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
- 4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
- 5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- 6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
KOTABUMI - Kabupaten Lampung Utara
merupakan pencetus lahirnya program kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di
Indonesia.Hal itu diungkapkan Bupati Lampura Drs. Hi. Zainal Abidin, M.M. saat
menyampaikan sambutannya dalam sosialisasi E-KTP di Gedung Pusiban kemarin.
’’Bentuknya dulu KTP bersidik jari yang bekerja sama dengan
pihak polres. Saat itu sekitar tahun 2007,” ujar Zainal. Bupati menjelaskan, pelaksanaan KTP bersidik jari dilakukan dan dipusatkan di kantor Disdukcapil yang sebelumnya ada di sekretariat kabupaten. ’’Namun, pelaksanaannya malah menimbulkan banyak masalah baru. Seperti terjadi antrean panjang dan penumpukan berkas sehingga memicu terjadinya pungli. Masyarakat juga kesulitan karena harus datang ke kabupaten guna pembuatan KTP itu,” ungkap dia.
Dijelaskan, tujuan awal pembuatan KTP yakni mempermudah dan tidak menyulitkan masyarakat malah menjadi terbalik. Pembuatan KTP terkesan mahal dan lama. Untuk itu, bupati berharap dengan program E-KTP yang saat ini diluncurkan pemerintah pusat tidak memberatkan masyarakat, dan diharapkan dalam pelaksanaannya di 23 kecamatan tidak sampai menimbulkan dampak yang kurang baik.
’’Kalau untuk biaya pembuatan E-KTP sudah digratiskan melalui perda, namun biaya transportasi yang tinggi tentunya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi turunnya keinginan masyarakat untuk memiliki KTP,” jelas dia.
Meski demikian, ia yakin program E-KTP bisa sukses dilaksanakan di Lampura karena Disdukcapil pernah melaksanakan program serupa sebelumnya. Dia juga menegaskan karena sudah ada perdanya maka diharapkan kepada aparat desa atau kelurahan agar tidak lagi melakukan pungutan-pungutan tidak resmi sehingga menyulitkan masyarakat. ”Sekitar 60 persen penduduk Lampura adalah buruh dan petani, jadi kita tahu berapa penghasilan mereka. Jadi saya harapkan, tidak ada pungutan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan dan rumah tangga Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ahmad Riduan, mengatakan, tujuan pelaksanaan E-KTP yakni terbangunnya data base yang online hingga dari pemerintah desa hingga ke pemerintah pusat. Selain itu untuk menghindari terjadinya berbagai aksi yang dapat mengancam bangsa Indonesia seperti aksi terorisme internasional yang selalu berganti-ganti identitas kependudukan. ”Karenanya E-KTP yang akan kita laksanakan di 2012 ini akan dihubungkan dengan berbagai pihak seperti Polri, KPK, Imigrasi dan instansi vertikal lainnya. Sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pendataan. Misalnya jika hendak membuat SIM pemohon cukup datang dan tinggal memasukan nomor induk kependudukan dan semua data tentang pemilik KTP akan muncul dan pembuatan SIM dapat lebih mudah,” kata Ahmad Riduan.
Selain itu, database E-KTP juga dapat digunakan untuk validasi data pemilu 2014. Dia juga menjelaskan jika di dalam E-KTP terdapat tujuh lapisan yang termasuk didalamnya ada chip dan antena untuk mendeteksi lokasi pemilik KTP.
BAB II
APA dan MENGAPA E-KTP ?
Apa
dan Mengapa e-KTP
Apa
itu e-KTP,
e-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi).Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu.Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan
algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk
sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
1.
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk
mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir
tipe F1.01.
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3.Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3.Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1.
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta
anti copy design.
Penyimpanan
data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine
Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1.
Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu
identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara
lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia,
di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia
yaitu India dan China.
Mendagri
Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di
RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di
RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di
sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang
terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data
kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia
namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID
diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP
elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan
demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan
e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan
chip,”
BAB III
FUNGSI dan KEGUNAAN E-KTP
Fungsi
dan Kegunaan E-KTP
Ilustrasi:
Target Fungsi e-KTP Jangka Panjang
Fungsi
dan kegunaan e-KTP adalah :
1.
Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku
Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk
untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan
KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26
Tahun 2009 yang berbunyi :
1.
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat
verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda
tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan
: Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin
tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5.
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan
jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh
Peraturan Menteri.
BAB IV
PROSES PEMBUATAN
E-KTP
Proses
Pembuatan e-KTP
Proses
Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata
cara, prosedur)
Proses
pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat
panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan
database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) &
scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan
yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto
tandatangan sidikjari.
-
Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU
setelah Pembuatan.
Syarat
pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4 komentar:
gan izin copas ya ! bwt tugas
Mohon penjelasan bagi WNI yang bekerja di LN, E-ktp pengurusan lebih lanjut , terima kasih
makasih infonya , sangat bermanfaat bagi saya
terima kasih .blog nya sangat bermanfaat bagi kami
My blog
Posting Komentar